Sunday, 3 January 2016
FREEPORT YANG KEMPOT
Dalam artikel berjudul JFK, Indonesia, CIA & Freeport Sulphur, Lisa Pease menuliskan bahwa kiprah Freeport di Tanah Air telah dimulai sebelum 1967. Berawal dari laporan JJ Dozy tahun 1936 tentang gunung tembaga di Papua Nugini yang disebut Ertsberg, kepala intelijen Amerika (CIA) Allen Welsh Dulles pun menelusurinya. Dulles lalu dibuat terkagum-kagum, karena ternyata Ertsberg juga dipenuhi bijih emas dan perak. Ia bahkan menemukan gunung emas yang lima kali lebih besar yang diberi nama Grasberg.
Penguasaan Freeport atas tambang emas di Papua berlangsung lewat pergolakan politik yang begitu sengit sejak masa Sukarno. Namun, Freeport akhirnya berhasil meneken kontrak dengan Suharto tahun 1967 berdasarkan UU No. 11/1967 tentang ketentuan pertambangan, didukung pengesahan UU No 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Sejak 1967 hingga sekarang, Freeport beberapa kali mengalami perpanjangan kontrak.
Sebelum menemukan tambang emas di Papua, Freeport bisa jadi bukan apa-apa. Tapi kini, Freeport masuk jajaran perusahaan top multinasional versi majalah Forbes. Dalam theglobal-review.com, diperkirakan sejak 1967-2010 (43 tahun), Freeport sudah menghasilkan 7,3 juta ton tembaga dan 724,7 juta ton emas.
Dengan hitungan harga emas per gram senilai Rp 500.000 saja, tiap tahun Freeport menghasilkan kekayaan kira-kira Rp 8.000 triliun. Bandingkan dengan APBN kita tahun 2015 yang hanya Rp 1.793,6 triliiun (kemenkeu.go.id). Saat ini, PT Freeport memegang saham sebesar 81,28 persen, pemerintah Indonesia 9,36 persen dan PT Indocopper Investama 9,36 persen.
Media kita saat ini masih dihebohkan soal polemik pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto, dalam kasus permintaan saham dari PT Freeport. Kegaduhan ini seolah mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan sebenarnya, yaitu perpanjangan kontrak Freeport.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia memang berniat akan memperpanjang kontrak Freeport, tapi dengan syarat. Di antaranya pemerintah Indonesia meminta tambahan saham dari 9 persen menjadi 30 persen, lalu tambahan royalti dari 1 persen menjadi 3 persen.
Sayangnya, persoalan Freeport bukanlah sebatas seberapa persen royalti atau saham yang akan diberikannya pada kita. Tapi, pada kenyataannya, barang tambang di sana sangat banyak, dan itu milik rakyat. Dan kontrak antara pemerintah dan Freeport selama sekian tahun nyaris tidak menguntungkan rakyat Indonesia sama sekali, khususnya Papua. Sudah seyogyanya kontrak tidak lagi diperpanjang dan tambang itu diambil kembali untuk kesejahteraan rakyat. Karena toh, itu adalah milik kita sejak awal.
Dengan kekuatan uangnya, perusahaan ini bisa memberi apa pun dan siapa pun untuk mempertahankan kepentingannya. Inilah yang membuatnya tak tersentuh selama puluhan tahun. Apalagi dengan banyaknya agen dan komprador yang bekerja untuk kepentingannya. Belum lagi, penyesatan opini dan politik berkembang begitu massif, misalnya kita tidak mampu mengelola bahan tambang itu. Kemudian, jika Freeport dihentikan akan terjadi kekacauan di Papua, dan lain sebagainya.
Padahal, Freeport menggunakan sistem tambang terbuka (open pit mining) yang tidak memerlukan teknologi tinggi. Baru beberapa tahun terakhir ini saja Freeport menggunakan metode penambangan bawah tanah (underground mining), itu pun tidak sampai deep-well mining seperti Afrika Selatan.
Fakta menunjukkan 97 persen pekerja Freeport adalah orang Indonesia asli. Hampir semua proyek di sana dikerjakan oleh kita sendiri. Jadi, berlebihan bila tentang mitos bahwa kita tidak punya skill seandal yang Freeport punya, apalagi setelah sekian puluh tahun. Jangan sampai kita mengidap penyakit mental yang disebut Bung Hatta sebagai inferiority complex (perasaan selalu merasa rendah diri dan tidak mampu di hadapan bangsa asing).
Memang dibutuhkan keberanian dan kesungguhan untuk bisa memutus kontrak dengan Freeport. Kita perlu berkaca dari Hugo Chaves dan Ivo Moreles. Saat itu kapitalis global juga mengancam Venezuela dan Bolivia, tapi mereka tetap pada prinsipnya. Padahal, jika dilihat sisi SDM dan SDA, kedua negara Amerika Latin itu bisa dibilang masih kalah jauh dibanding Indonesia, tapi mereka berani mengambil alih penguasaan sumber daya alam demi kepentingan negerinya.
Perspektif Fiqih
Adalah sebuah ironi ketika undang-undang yang dibuat untuk mengatur kesejahteraan rakyat, justru membuka peluang pihak swasta menguasai hak publik. Al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalânî di dalam Kitab Bulûghul Marâm membawakan hadist riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud, yang artinya: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. Dalam hadits Ibnumajah No. 2464 juga tertulis, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang tidak boleh untuk dimonopoli: air, rumput dan api.”
Para fuqoha menjelaskan, yang dimaksud dengan air, padang rumput, dan api bukanlah zatnya itu sendiri, melainkan ketiganya memiliki ‘illat, yakni ketiganya termasuk dalam kategori sumberdaya alam yang memiliki sifat kepemilikan umum (milkiyah‘ ammah) karena depositnya yang tidak terbatas dan merupakan hajat hidup orang banyak. Maksud api dalam dua hadist ini adalah sumber energi dan semisalnyaseperti minyak, batu bara, emas, perak dan tembaga. Dengan kata lain, menyerahkan kepemilikan bahan tambang tersebut kepada pihak swasta adalah terlarang.
Sudah sepatutnya kita mencontoh bagaimana teladan baginda Rasulullah dalam pengurusan harta kepemilikan umum. Dalam hadist riwayat Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi, Abyadh bin Hamal al-Muzany r.a menuturkan bahwa ia suatu hari pernah meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasulullah meluluskan permintaan itu. Setelah ia pergi, ada seorang sahabat bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau berikan padanya? Sesungguhnya kau telah memberi dia sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-'idd)” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Kemudian Rasulullah SAW pun menarik kembali tambang itu darinya”. Dalam Islam, menarik kembali pemberian adalah sesuatu yang dicela. Jika pada kasus ini Rasulullah justru menarik tambang garam itu, maka bisa kita simpulkan bahwa menjadikan milkiyah 'ammah tetap berada di tangan umat jauh lebih utama daripada mempertahankan pemberian.
Masalah Freeport tidak mungkin bisa diselesaikan kecuali dengan memerdekaan negeri ini dari penjajahan asing. Akhirnya, pilihan kembali di tangan kita. Apakah kita akan terus menyuapi bangsa lain dengan sumberdaya alam kita sedang rakyat sendiri kelaparan, atau berani mengambil alih penguasaan SDA untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus berani menunjukkan pada dunia dan rakyatnya sendiri bahwa negara ini memang negara berdaulat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment