Tuesday, 25 August 2020

NASI ANJING

NASI ANJING

Peristiwa nasi bungkus dinamai dan distempel “nasi anjing” ini hanya memiliki dua arti; 
1) nasi untuk makanan anjing; 
2) nasi berisi lauk anjing.

Meski tak ada kandungan anjing di dalam sajian yang diberikan kepada masyarakat, Hukum seseorang memberi nama olahan makanan dengan atribut hewani yang najis? Masyarakat Sangat sensitif dengan hal yang nyrempet-nyrempet akidah. 

Kegemaran kita memberi nama makanan dengan jargon yang nyeleneh, dan bagaimana para pemuka agama bersikap, sejatinya bukan barang baru.

Mulai dari lema “Iblis”, “Setan”, sampai “Neraka” yang jelas-jelas punya citra buruk langsung dijatuhi hukum haram, karena menurut mereka itu bertautan langsung dengan akidah.
Misalnya, “Ayam Geprek Dada Bahenol” karena bisa mengundang syahwat atau “Es Teler” karena memabukkan.

Apa alasan di balik itu semua? Tentu saja waspada. Seluruh yang masuk pada kerongkongan, diolah sistem pencernaan, dan dibuang di lubang jamban, konon harus diwaspadai sepenuhnya sebab ia berkaitan dengan tumbuhnya watak tertentu.

Konon lho, ya. Jika kita makan daging babi, kita akan menjadi rakus. Artinya, jika seorang bocah rutin jajan Mie Ceker Setan, besar kemungkinan ia menjadi fakboy setelah dewasa. Jika gemar ngemil Bakso Neraka, maka bersiaplah kepanasan di akhirat.

Perlu diwaspadai sebagai gejala agama yang dicurangi, dikadali, atau dizalimi.

No comments:

Post a Comment