Jaman terlengser di orde baru menuju era Reformasi. Mahasiswa dan elemen masyarakat melakukan demo besar-besaran, mungkin terispirasi tersebut aparat keamanan di Tanah Air bertidak cepat. Sejumlah tokoh aktivis di Jakarta langsung diciduk di berbagai tempat berbeda. Ada yang ditangkap di sebuah hotel, yang letaknya tidak jauh dari aksi demo damai 212 di Monas, ada pula yang diciduk dari rumahnya pada Jumat (2/12) dinihari itu.
Mereka pun diboyong ke Mako Brimob Depok, Jabar. Mereka adalah aktivis sosial dan seniman, Ratna Sarumpaet, musisi Ahmad Dhani, pensiunan tentara Mayjen TNI Kivlan Zen dan Brigjen TNI Adityawarman Thaha, politisi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis demokrasi Sri Bintang Pamungkas, Firza Husein dan Eko Suryo.
Pasal makar, menjadi salah satu dasar aparat kepolisian menciduk para tokoh tersebut. Meski status tersangka (makar) resmi dilekatkan terhadap mereka, tapi polisi melepas sebagian besar dari para tokoh tersebut. Kita bisa memahami langkah sigap aparat kepolisian ‘membungkam’ para tokoh tersebut. Bukan apa-apa, polisi mengindikasikan para tokoh itu bakal memanfaatkan momentum demo 212 untuk melakukan tindakan inkonstitusional menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.
Artinya memang, polisi tidak sembarangan melakukan langkah pengamanan terhadap tokoh-tokoh tersebut. Hanya memang kemudian menjadi pertanyaan kita yang awam; benarkah mereka itu akan melakukan makar, kudeta atau apakah sebutannya itu? Dan, mengapa begitu reaktifnya aparat kepolisian dalam melakukan tindakan. Tidak sedikit yang kemudian menyebut pemerintah terkesan begitu paranoid.
Bagaimanapun mereka amat menyadari tidaklah mudah untuk menggulingkan begitu saja pemerintah. Ada tahapan ataupun proses yang prosedural sesuai konstitusi. Pendek kata, jalannya terlalu panjang untuk bisa mencapai ke arah itu. Kalau kemudian dikatakan para tokoh itu berusaha melakukan jalan pintas melakukan gerakan, tentu bisa dikatakan inskonstitusional.
Kita jangan pernah berpikir seperti runtuhnya Orde Lama dan Orde Baru. Kita saat ini hidup dalam iklim baru; Demokrasi –yang semuanya bisa dilakukan dengan cara-cara demokratis dan konstitusional. Jujur harus kita katakan, rasanya tidak ada yang salah dari pemerintahan saat ini. Kalaupun ada persoalan, yakni penegakan hukum, tentu tidak bisa serta merta menjadi alasan pembenar pihak-pihak di luar untuk kemudian bertindak inskonstitusional.
Menyatakan pendapat atau berdemonstrasi adalah dari dengus nafas demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Jujur saja, selama ini sulit sekali kita mencatat apa benar ada peran partai politik dalam mendorong perubahan, dibanding peran mahasiswa. Dari setiap peristiwa besar politik di negeri ini, kita tidak pernah melihat partai politik mengeluarkan keringat untuk mendorong setiap perubahan besar di negeri ini
Mereka pun diboyong ke Mako Brimob Depok, Jabar. Mereka adalah aktivis sosial dan seniman, Ratna Sarumpaet, musisi Ahmad Dhani, pensiunan tentara Mayjen TNI Kivlan Zen dan Brigjen TNI Adityawarman Thaha, politisi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis demokrasi Sri Bintang Pamungkas, Firza Husein dan Eko Suryo.
Pasal makar, menjadi salah satu dasar aparat kepolisian menciduk para tokoh tersebut. Meski status tersangka (makar) resmi dilekatkan terhadap mereka, tapi polisi melepas sebagian besar dari para tokoh tersebut. Kita bisa memahami langkah sigap aparat kepolisian ‘membungkam’ para tokoh tersebut. Bukan apa-apa, polisi mengindikasikan para tokoh itu bakal memanfaatkan momentum demo 212 untuk melakukan tindakan inkonstitusional menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.
Artinya memang, polisi tidak sembarangan melakukan langkah pengamanan terhadap tokoh-tokoh tersebut. Hanya memang kemudian menjadi pertanyaan kita yang awam; benarkah mereka itu akan melakukan makar, kudeta atau apakah sebutannya itu? Dan, mengapa begitu reaktifnya aparat kepolisian dalam melakukan tindakan. Tidak sedikit yang kemudian menyebut pemerintah terkesan begitu paranoid.
Bagaimanapun mereka amat menyadari tidaklah mudah untuk menggulingkan begitu saja pemerintah. Ada tahapan ataupun proses yang prosedural sesuai konstitusi. Pendek kata, jalannya terlalu panjang untuk bisa mencapai ke arah itu. Kalau kemudian dikatakan para tokoh itu berusaha melakukan jalan pintas melakukan gerakan, tentu bisa dikatakan inskonstitusional.
Kita jangan pernah berpikir seperti runtuhnya Orde Lama dan Orde Baru. Kita saat ini hidup dalam iklim baru; Demokrasi –yang semuanya bisa dilakukan dengan cara-cara demokratis dan konstitusional. Jujur harus kita katakan, rasanya tidak ada yang salah dari pemerintahan saat ini. Kalaupun ada persoalan, yakni penegakan hukum, tentu tidak bisa serta merta menjadi alasan pembenar pihak-pihak di luar untuk kemudian bertindak inskonstitusional.
Menyatakan pendapat atau berdemonstrasi adalah dari dengus nafas demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Jujur saja, selama ini sulit sekali kita mencatat apa benar ada peran partai politik dalam mendorong perubahan, dibanding peran mahasiswa. Dari setiap peristiwa besar politik di negeri ini, kita tidak pernah melihat partai politik mengeluarkan keringat untuk mendorong setiap perubahan besar di negeri ini
No comments:
Post a Comment