Sunday, 29 March 2015

APA KATA ANAK CUCU KITA

APA KATA ANAK CUCU KITA

     PENGGUNA narkotika dan zat adiktif (narkoba) kini bisa bernafas lega. Mereka tidak lagi diancam hukuman apabila tertangkap razia. Pasalnya, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar dan Badan Nakotika Nasional (BNN) memutuskan tidak menghukum orang yang kedapatan membawa narkoba kurang dari satu gram. Tapi. keputusan itu langsung mendapat tanggapan negatif dari orang-orang yang konsern memerangi narkoba. Bagi mereka, penggunaan narkoba untuk keperluan medis masih bisa ditoleransi, tapi saat terang diperbolehkan bagi umum, jelas merupakan keputusan konyol.
     Pernyataan Patrialis tersebut mengingatkan kita pada aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang melakukan aksi demontrasi di Silang Monas, Jakarta, 7 Mei 2011, yang menuntut legalisasi ganja (cannabis sativa) di tanah Air. Mereka beralasan ganja memiliki berbagai manfaat, misalnya dalam bidang medis, yaitu untuk kemoterapi bagi penderita kanker. ganja juga diklaim dapat digunakan sebagai bahan baku kertas, sehingga LGN menuntut legalitas umum pemanfaatan tanaman ganja.
     Tuntutan mereka langsung mendapat tentangan. Bahkan ada menilai, aktivitas LGN meungkin kebanyakan menghisap ganja hingga pikiran mereka menjadi tidak logis alias tidak waras. Barang berbahaya dan mengandung narkotika yang merusak jaringan syaraf aneh jika mereka anggap tidak berbahaya. Mungkin, tuntutan LGN tersebut telah menjadi inspirasi bagi Patrialis dan BNN mengeluarkan keputusan 'aneh' tersebut. Mungkin mereka berpendapat, selama menggunakan dosis rendah masih bisa diobati.
     Memang Patrialis mengeluarkan ancaman, apabila pengguna tersebut kembali kedapatan membawa narkoba, pelaku akan langsung berhadapatan dengan hukum. Tapi jelas ancaman tersebut pun masih dipertanyakan. Beberapa kasus, baik lokal kalsel maupun nasional, menunjukkan berapa banyak pelaku yang dinyatakan harus menjalankan rehabilitasi ke rumah sakit, tetapi kembali mempergunakan narkoba.
     Di kalsel, H Dony, tersangka kepemilikan sabu yang kemudian diperintahkan pengadilan harus menjadi pasien di rumah sakit Sambang Lihum, kembali tertangkap karena menyimpan narkoba jenis psikotropika golongan II tersebut di kamar rawat inapnya. Penjara pun bukan jaminan orang akan jera berkecimpung di dunia narkoba. sosok Hertomy contohnya.
     Bandar narkoba yang seharusnya mendekam di Nusakambangan sejak 2008 itu ternyata  dengan kekuatan uangnya, ia bisa tingal diluar penjara. yaitu, di sebuah rumah yang lokasinya tak jauh dari Lapas Narkotika Nusakambangan. Hertomy leluasa menerima kiriman sabu dengan aman di penjara. Dia juga bebas berhubungan dengan dunia luar melalui jaringan telepon yang dimilikinya, Termasuk, berinteraksi dan bertransaksi dengan bandar dan kurir narkoba lainya.
     Melihat contoh ini, seharusnya pejabat negara seperti Patrialis bisa lebih bijak mengambil keputusan. Bukannya malah 'melegalkan' kepemilikan narkoba. Bisa saja pelaku bermain dan bisa mendapat keputusan dia baru tertangkap, padahal telah berulang kali diamankan membawa narkoba.
     Bahkan, seorang penanggap disalah satu forum di internet menilai, kalau pejabat seperti Patrialis baru akan mengerti keputusan tersebut salah, apabila efek buruknya menimpa mereka. Kalau memang narkoba lebih banyak menimbulkan masalah, tidak perlu ada toleransi untuk melegalkannya.
jelajah daerah....istirahat di tengah hutan..............jelajah daerah....istirahat di tengah hutan..............

No comments:

Post a Comment