Thursday, 12 February 2015

KEBAL PELURU

KEBAL PELURU

     KORUPTOR itu ibarat orang yang kebal peluru.Ditembak tidak mati, paling cuma jatuh tapi habis itu bangkit lagi, lebih perkasa, lebih berkuasa. Ini sudah terbukti, para koruptor yang cuma dihukum 2-3 tahun kini naik lagi sebagai pejabat, karena tidak ada undang-undang yang melarang. Moral dan kepatutan tidak lagi menjadi ukuran karena mereka memang orang-orang yang sudah tuna moral.
     Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai NEgeri Sipil yang pernah dihukum karena korupsi, ternyata hanya berlaku kalau hukumannya 4 tahun keatas. Di bawah itu ya....seperti yang terjadi di kepilauan Riau (Kepri). Sejumlah manatan napi korupsi kini mendududki jabatan penting lagi. Itu baru di kepri, padahal koruptor di Indonesia tersebar di mana-mana, mulai pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif bahkan kalangan swasta. Seandainya mereka menjabat lagi. betapa parahnya negeri ini. Negeri yang dipimpin para bandit tak akan bertahan lama, tunggu keruntuhannya.
     Korupsi adalah kejahatan  luar biasa, seperti halnya terorisme dan kejahatan obat bius (narkoba). Tidak seharusnya koruptor mendapatkan hukuman ringan. Sedikit atau banyak uang yang dikorupsi sama saja, karena niatnya memang jahat. Kalau dapat kesempatan untuk mencari banyak mereka juga akan melakukannya. Pengembalian uang yang dikopsi juga bukanalasan untuk menhapus pidananya karena kalau tidak ketahuan mereka juga akan menikmati uang itu.
     Kita apriasi pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) yang telah banyak menjatuhkan hukuman  pada koruptor, terutama Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi harus diakui rata-rata hukumanya masih ringan, jarang yang diatas 4 tahun. Pengadilan tipikor di daerah bahkan ada yang hanya menjatuhkan hukuman tahanan kota atau bebas sama sekali. Bukan tidak mungkin kesempatan ini digunakan oleh para koruptor untuk mencari cara agar hukumannya ringan, sehingga selesai menjalankan hukuman mereka bisa menjabat lagi. Mereka bisa kerjasama dengan oknum hakim yang imannya lemah. Ini harus menjadikan perhatian Mahkamah Agung agar para hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada koruptor. paling tidak hukuman maksimal.
     Selama ini hanya mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang dijatuhi hukuman berat, yakni 20 mtahun karena  menerima suap dalam kasus BLBI. Selebihnya hanya hukuman ecek-ecek, sekitar 1 sampai 4 tahun. Hukuman itu harus bisa membuat jera para koruptor, kalau perlu mereka dimiskinkan bahkan dicopot dari segala atributnya. sehingga tidak bisa lagi bangkit. Anggota DPR/DPRD yang korupsi jangan diberi kesempatan  lagi diri, begitu pula mantan kepala derah. Itu tidak melanggar HAM, karena tindakan korupsi itu sebenarnya juga melanggar HAM, bahkan bisa merusak ekonomi negara.

No comments:

Post a Comment