Sunday, 8 February 2015

TES TES SATU DUA TIGA

TES TES SATU DUA TIGA

     "SETIAP kali mendengar dering ponselmu, jadi mau niat puasa terus padahal sudah buka dari tadi,(nada dering suara UFA waktu baru pertama belajar puasa jaman TK dulu) dan  apa lagi saya jadi ingin sholat terus, " kata seorang anak muda kepada saya yang menggunakan nada dering niat puasa dan adzan. ia sebenarnya mengkritik, tetapi dengan bercanda. Minggu lalu, MUI (Majelis Ulama Indonesia) melarang penggunaan nada dering ayat-ayat Alquran dan adzan karena dapat merendahkan kesucian kalimat-kalimat sakral itu.
     Ponsel biasanya dibawa kemana saja,  sehingga sangat mungkin berdering ketika berada di toilet. Begitu pula, orang bisa bergegas menerima panggilan ponselnya, sehingga memutus nada dering ayat atau azan yang belum sempurna. Masalah ini tentu tak terbayangkan ketika masyarakat belum mengenal ponsel. Nenek moyang kita bahkan tak mengenal pengeras suara. Untuk memberitahu tibanya waktu sholat, mereka menabuh bedug dan kentongan. Bedug dan kentongan dipukul dengan cara tertentu sehingga melahirkan irama khas yang indah bertalu-talu, dan gelombang suaranya merambah jauh melintas pepohonan rindang di negeri tropis ini.
     Tetapi perlu diingat, bahwa dulu bedug dan kentongan pernah dipermasalahkan  pula. Memasuki dasawarsa kedua abad ke-20, muncul kelompok pemurnian Islam, yang mengatakanbedug dan kentongan itu bid'ah, yakni sesuatu yang tidak pernah dipakai di zaman Nabi. Kalau mau memanggil orang untuk sholat, langsung azan saja, tak perlu pakai  bedug dan kentongan dulu. Anehnya, kelompok ini mau memakai bid'ah lain, yaitu alat pengeras suara modern.
     Lama-lama, kontroversi bedug dan kentongan itu lenyap, karena semua masjid, mushola dan langgar memakai pengeras suara. Bedug dan kentongan yang dulunya ditabuh tiap menjelang azan, sekarang terlantar. ada pula yang ditabuh, hanya untuk sholat Jumat. sebagian besar masjid mushola dan langgar yang baru dibangun bahkan tidak memiliki bedug dan kentongan lagi. Belakangan, bedug dan kentongan kadang-kadang dipakai, untuk ditabuh pejabat, menandai suatu peresmian.
     Ketika pengeras suara mulai berjaya menyingkirkan bedug dan kentongan, muncul lagi kontroversi sirine. Ada gagasan ingin mempersatukan awal waktu sholat dari masjid raya. Untuk itu, pertanda yang dibunukan adalah sirene, baru kemudian azan dikumandangkan. Sebagian ulama tidak setuju dengan serene ini, karnea dianggap berlebihan. Karena itu, hingga kini, ada masjid Raya yang pakai sirene, ada pula yang tidak.
     Seiring perubahan zaman, masyarakat Indonesia mengalami mobilitas makin tinggi. Kota-kota makin padat, dan mulai dihuni beragam orang, dengan latar belakang budaya dan agama yang berbeda. Kepadatan kota menuntut tempat ibadah yang makin banyak. Masjid, mushola dan langgar terus dibangun, untuk menampung jemaah yang makin melimpah. Maka muncullah masalah baru. Semua masjid mushola dan langgar memakai pengeras suara, sehingga kadang terkesan bersaing. Yang terdengar lantang dari corong pengeras suara bukan hanya suara azan, tetapi juga ceramah agama, pembacaan ayat-ayat Al-quran, alunan selawat dan lagu kasidah, baik yang langsung atau rkaman. Kadang terdengar pula pengumuman, atau sekedar orang berkata, "Tes, satu dua, satu dua ".
     Untuk menyikapi masalah ini, pada 17 juli1978, Dirjen Bimbingan MasyarakatIslam Departemen Agama RI mengeluatkan Instruksi tentang tuntutan penggunan pengeras suara di masjid mushola dan langgar. Menurut tuntutan ini, pengeras suara jelas membantu meningkatkan daya jangkau seruan dan syiar agama di masyarakat. Di sisi lain, ia juga bisa mengganggu orang yang sedang istirahat, atau orang yang beribadah di rumah. Apalagi, rumah-rumah di sekitar masjid kadang dihuni oleh penganut agama lain.
     Karena itu, tuntutan tersebut menyarankan agar dibuat dua jenis corong ; ke dalam dan ke luar. Corong keluar digunakan untuk adzan dan takbiran, dan dapat digunakan untuk bacaan Alquran, maksimal 15 menit menjelang Sholat Subuh dan 5 menit untuk sholat lainnya. Sedangkan untuk pelaksanaan sholat, zikir, doa dan ceramah, cukup menggunakan corong dalam, kecuali jika kemaah melimpah hingga keluar masjid.
     Meskipun tuntutan tersebut dibuat 35 tahun silam, dan terutama ditujukan kepada kaum Muslim di kota-kota besar yang heterogen, bukankah di mas sekarang ia justru terasa makin relevan ? Jika dering ponsel dapat merendahkan kesucian ayat-ayat Tuhan, bukankah penggunaan pengeras suara yang tidak tepat, juga bisa merendahkan seruan dan syiar agama itu sendiri ?.

No comments:

Post a Comment