JUAL BELI BANGKU SEKOLAH
Praktik jalan pintas yang dimaksud adalah dengan membayar sejumlah uang. Parahnya, upaya yang dilakukan orangtua calon siswa itu bagi sejumlah sekolah justru bak gayung bersambut. Sejumlah oknum panitia yang notabenenya adalah guru di sekolah itu pun secara ‘sukarela’ mencarikan cara dan menjanjikan tempat bagi calon siswa dengan nominal yang ditentukan. Praktik seperti itu memang bukan hal baru. Praktik seperti ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Wajar jika pada penerimaan siswa baru ada istilah jalur khusus dan jalan belakang.
Praktik seperti ini sebenarnya juga kerap terendus dinas pendidikan ataupun pemerhati sekolah. Namun, mereka seakan tidak ada daya dan upaya untuk membuktikan dan menghentikan praktik kotor seperti itu. Sebagai bukti, praktik seperti itu terus berulang dari tahun ke tahun. Setiap calon siswa yang tidak memenuhi persyaratan, biasanya karena nilai yang rendah, rela mengeluarkan uang jutaan rupiah demi memuluskan langkahnya bersekolah di sekolah favorit atau sekolah yang diidamkan.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah diterima di sekolah pun, orangtua siswa kembali harus mengeluarkan sejumlah uang lagi. Bermacam alasan yang dikemukakan pengelola sekolah, mulai dari menebus seragam, peralatan sekolah, bayar uang kelas, hingga beli bangku baru. Sebagai masukan, keterangan penerimaan siswa pada tahun ajaran 2013-2014 kemarin diwarnai banyak persoalan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Seperti dikutip pada sebuah pemberitaan di media online, hal itu diutarakan seorang anggota Ombudsman, ketika menjelaskan temuan posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013 yang dibentuk Ombudsman pada Mei 2013. Jumlah laporan yang masuk kepada 23 perwakilan Ombudsman di 23 provinsi ada 387 pengaduan. Dari jumlah itu, 63 persen pelapor merupakan korban langsung dan 17,1 persen pemberitaan media. Dari ratusan pengaduan itu, 47,8 persen jenis maladministrasi yang dilakukan berkaitan dengan pungutan uang, barang dan jasa kepada siswa yang mendaftar sekolah.
Daerah yang paling banyak diadukan masyarakat yaitu Jawa Barat 18,3 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) 14,5 persen, Kalimantan Selatan 8,3 persen dan Sumatera Barat 6,2 persen. Disusul Bali 5,9 persen, Yogyakarta dan Kalimantan Barat 5,4 persen, Sulawesi Tenggara 4,9 persen, Papua 4,4 persen, Nusa Tenggara Timur 4,1 persen, Sulawesi Tengah 3,6 persen dan Jawa Timur 3,4 persen. Ini membuktikan jika pelanggaran atau praktik uang terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Padahal, sekolah merupakan tempat untuk mendidik dan menghasilkan generasi penerus bangsa yang jujur.
Bagaimanapun juga pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang atau mencegah praktik-praktik seperti itu berlangsung. Tinggal bagaimana pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan masing-masing agar praktik seperti itu tidak lagi terjadi.
No comments:
Post a Comment