KEMANA UDIN KU CARI
Udin merupakan wartawan di sebuah koran bernama Bernas). Koran itu pada masa lalu termasuk koran yang cukup berani mengungkap hal-hal besar, baik dalam konteks politik lokal maupun nasional. Tak pelak Udin pun termasuk wartawan bernyali. Dengan perawakan tinggi besar, Udin termasuk pemberani. Udin lahir di Bantul, 18 Februari 1964. Selasa malam 23 Agustus 1996 pukul 23.30, dia dianiaya pria tidak dikenal di depan rumah kontrakannya dusun Gedangan, Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta.
Sejak penganiayaan orang tidak dikenal itu Udin terus berada dalam keadaan koma di RS Bethesda. Esoknya Udin menjalani operasi otak. Namun akibat pukulan batang besi di bagian kepala, Udin akhirnya meninggal dunia pada Jumat 16 Agustus 1996 pada usia 32 tahun. Ia tepat mati setelah 10 tahun dengan harian Bernas tersebut. Sejak kasus itu mencuat sorotan terhadap kinerja kepolisian nyaris tidak pernah surut, apalagi pada waktu kejadian polisi masih menjadi bagian dari ABRI.
Sulitnya mengungkap kasus itu sudah tampak pada penyelidikan awal. Kasus itu seperti diliputi misteri. Misalnya polisi biasanya akan bereaksi sangat cepat untuk menangkap pelaku tidak kurang dari 24 jam, untuk kasus pembunuhan atau penganiayaan. Namun dalam kasus Udin polisi sepertinya menghadapi tembok tebal yang sukar ditembus. Mengurai kasus Udin ibarat benang kusut tak berujung pangkal.
Kanit Reserse Kriminal Umum Polres Bantul waktu itu, Serma Edy Wuryanto yang bertanggung jawab atas pengungkapan kasus tersebut, justru melakukan ritual berbau klenik dengan melarung barang bukti ke Laut Kidul dengan alasan membuang sial. Buku catatan Udin pun diambil dan kemudian tidak tahu di mana berada sekarang. Para wartawan dan aktivis demokrasi di Yogyakarta menemukan adanya indikasi antara pembunuhan Udin dengan tulisan kritisnya di harian Bernas yakni kaitan antara Cendana dan Bupati Bantul Kolonel (Art) Sri Roso Sudarmo.
Udin sendiri dalam beberapa tulisannya antara lain mengungkap adanya suap Rp 1 miliar kepada sebuah yayasan milik keluarga Cendana, terkait dengan jabatan Bupati Bantul. Kapolres Bantul waktu itu Letkol (Pol) Ade Subardan menyatakan tidak ditemukan adanya indikasi dalang dalam kasus itu, meski pelakunya belum tertangkap. Dan memang sejak awal keseriusan polisi mengungkap kasus itu patut dipertanyakan. Patut diduga ada intervensi politik waktu itu yang membuat kasus Udin sulit diungkap.
Skenario berbeda pun dibuat untuk mengalihkan kasus ini. Seorang perempuan bernama Tri Sumaryani mengaku ditawari sejumlah uang agar mengaku Udin melakukan hubungan gelap dengannya, kemudian dibunuh suaminya Dwi Sumaji alias Iwik. Iwik seorang sopir perusahaan iklan mengaku dikorbankan untuk membuat pengakuan bahwa ia telah membunuh Udin. Di depan pengadilan pada 5 Agustus 1997 Iwik mengatakan, “Saya telah dikorbankan untuk bisnis politik dan melindungi mafia politik”.
Pengadilan pun tidak menemukan kesalahan pada Iwik dan yang bersangkutan dinyatakan bebas. Setelah skenario yang dirancang itu gagal, polisi tidak lagi menemukan cara untuk mengungkap kasus Udin. Dan kasusnya kian gelap sampai sekarang. Aneh memang setelah 18 tahun tidak juga ada titik terang yang berarti. Bahkan kini kasus itu kian pekat, karena tidak adanya dukungan politik dari pemerintah pusat menyelesaikan kasus itu. Maklum kasus itu sarat muatan politik kekuasaan.
Pengungkapan kasus Udin melalui jalur pengadilan tampaknya buntu dan penuh aroma perselingkuhan politik. Iwik pun akhirnya divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Delapan belas tahun kasus Udin nyaris tidak ada perkembangan berarti. Masyarakat Indonesia berharap kasus Udin dapat diselesaikan untuk menghindari preseden. Akankah kasus Udin benar-benar tenggelam dan tidak bisa diungkap secara hukum? Mestinya Polda DIY serius menindaklanjuti kasus ini agar tidak mencederai komitmen hukum di Yogyakarta. Ada utang yang tertinggal yakni kasus Udin.
Yang dibutuhkan polisi hanyalah tekad dan kemauan untuk bersungguh-sungguh menangani kasus ini. Sebuah kejahatan tidak bisa selamanya ditutupi, karena suatu saat pasti akan terugkap. Tindak kejahatan juga meninggalkan jejak. Nah, jejak-jejak yang ada itu bisa dirunut kembali manakala ada kemauan nyata.
Kasus Udin adalah utang bagi bangsa untuk diungkap. Masyarakat, pengamat hukum dan wartawan menagih janji dan ingin melihat keseriusan menuntaskan kasus ini.
Udin memang telah wafat 18 tahun lalu. Namun keinginan mengungkap misteri kematian itu tidak pernah surut. Matinya Udin bukan berakhirnya kebenaran untuk diungkap. Kita berharap terdapat kesungguhan mengungkap kasus itu agar tidak menjadi utang. Kini semua komponen masyarakat sudah saatnya bahu-membahu membantu polisi menebus utang bagi bangsa ini. Hal penting agar kita tidak tersandera masa lalu dan mampu menatap ke masa depan.
Kebenaran harus dapat diungkapkan. Pengungkapannya membutuhkan komitmen, dukungan politik dan kemauan masyarakat Yogyakarta. Polisi mestinya mempunyai tanggung jawab dan utang “rasa bersalah” jika gagal menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Jika tidak selesai yang terjadi hanya rumor kematian Udin karena berita dan justru merugikan pihak-pihak yang dikaitkan di dalamnya.
Kini yang kita perlukan adalah keberanian polisi mengungkap dalang, sekaligus pelaku pembunuh Udin sebelum dinyatakan kedaluarsa. Jika kasus itu ditutup tetap menjadi utang politik yang tidak ada pertanggung jawaban. Maka keberanian polisi amat dinantikan. Janji Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman yang akan mengungkap dalang kasus itu amat dinantikan. Buktikan bahwa polisi sudah berpisah dari ABRI bisa tegas, netral, independen dan menegakkan keadilan!

No comments:
Post a Comment