Sunday, 25 January 2015

PAHLAWAN DEVISA / PAHLAWAN DINISTA

PAHLAWAN DEVISA / PAHLAWAN DINISTA

UPAYA pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal tujuan Abu Dhabi dan Arab Saudi terus terjadi. Awal Mei 2014 lalu, petugas gabungan BP3TKI, jajaran kepolisian berhasil menggagalkan keberangkatan perempuan calon TKI asal Kalsel tujuan Arab Saudi. Aksi petugas masuk ke pesawat yang sudah siap take off untuk menjemput perempuan asal Kalsel tersebut sempat membuat kaget para penumpang lainnya.
Tiga bulan berselang, upaya pengiriman TKI asal Kalsel kembali terulang. Kali ini, enam perempuan calon TKI, yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, diamankan petugas saat mau berangkat di Bandara Syamsuddin Noor, Senin (11/8) pagi.
Perusahaan yang memberangkatkan para calon TKI itu adalah PT Marsafar Intisari, beralamat di Duren Sawit, Jakarta Timur. Perusahaan itu tak memiliki legalitas sebagai pengarah TKI, pelatihan dan izin dari Depnaker. Di samping itu, keenam calon TKI itu juga tidak memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dan tidak terdaftar baik di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) maupun Dinsosnaker. Niat calon TKI untuk mengadu nasib ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pun akhirnya kandas.  
Setelah pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi pada 9 Februari 2014 lalu,  pemerintah tak bisa melarang siapa pun yang ingin bekerja ke luar negeri, asalkan sesuai aturan dan memenuhi prosedur ketenagakerjaan dari  BP3TKI dan Disnakertrans, serta menggunakan jasa Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi. Pemerintah justru mendorong program pengirim TKI ke luar negeri secara besar-besaran dengan harapan meningkatkan pasokan devisa, sekaligus mengurangi pengangguran di dalam negeri.
Titik pangkal persoalan TKI adalah banyaknya masalah dalam sistem perekrutan dan penempatan. Persoalan maraknya calo dari PJTKI yang berkeliaran ke pelosok-pelosok daerah untuk merekrut sebanyak-banyaknya calon TKI, serta sering terjadi pemalsuan data calon pekerja. Kualitas pelatihan yang rendah, serta sistem penempatan TKI di negara tujuan yang tidak jelas. Belum lagi masih banyak PJTKI nakal yang beroperasi.
Akibatnya, banyak permasalahan yang muncul setelah TKI berada di negara tujuan, terutama yang bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga. Mulai persoalan keimigrasian, kualitas atau keterampilan tenaga kerja yang tak sesuai standar, persoalan budaya, dan lain sebagainya. Banyak TKI yang kabur dari majikan dengan berbagai alasan. Mulai gaji yang tidak dibayarkan, majikan cerewet, kekerasan fisik, hingga pemutusan hubungan kerja.  
Meskipun dijuluki pahlawan devisa, tetap saja tidak ada upaya perlindungan tegas dari pemerintah. Julukan hanya sekadar pemanis bibir. Buktinya, sistem penempatan TKI masih berorientasi keuntungan. Pihak swasta secara tidak langsung mendorong pemerintah, namun tidak dibarengi dengan perlindungan serius.
Saat ini saja, ada puluhan ribu TKI bermasalah di Arab Saudi yang harus ditangani KBRI dan masih belum terselesaikan, hingga saat ini. Ironisnya, karena masih belum adanya ‘pemutihan dari pemerintah Arab Saudi’ terkait izin tinggal, mereka terpaksa hidup menggelandang di negeri orang. Belum termasuk yang terseret kasus pelanggaran hukum dan tinggal menunggu nasib, seperti yang dialami lima warga Kalsel di Arab Saudi saat ini.  
Sungguh ironis, di tengah masih belum beresnya persoalan TKI di Arab Saudi sana, upaya pengiriman TKI secara ilegal terus saja terjadi.  Fungsi pengawasan dari Disnakertrans dan BP3TKI di daerah ini untuk mengantisipasi terulangnya kasus serupa sepertinya tidak berjalan.
Agar memberikan efek jera, polisi, BP3TKI, Kemenakertrans, Imigrasi kita harapkan tidak hanya berhenti di situ saja. Aktor atau oknum di balik kasus tersebut harus diusut sampai tuntas. Sehingga, PJTKI yang baik-baik tidak terkena imbas dari perilaku nakal oknum-oknum yang selama ini mengaku dari PJTKI.
Memang masih banyak PR yang harus dibenahi pemerintah untuk mengatasi carut marut persoalan TKI, seperti pengetatan sistem rekrutmen, memperbaiki sistem penempatan, peningkatan dan kualitas pelatihan calon TKI, penegakan aturan dan sanksi tegas bagi perusahaan penyelenggara PJTKI yang melanggar aturan dan lain-lain.
Ke depannya, kita harapkan pengiriman TKI ke luar negeri tidak lagi menimbulkan masalah bagi negara. Kita juga perlu tunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mampu mengekspor tenaga kerja di sektor informal, namun juga tenaga kerja terampil dan semi-terampil yang patut diperhitungkan.

No comments:

Post a Comment