VIRUS KORUPSI JAMAK
BICARA soal korupsi di negeri ini, rasanya tidak akan pernah ada kata akhir. Bak ode [lagu] gugur bunga ;'gugur satu tumbuh seribu.....'ya,
koruptor di bumi kita yang kaya ini selalu tumbuh dan tidak mengenal
ruang dan waktu. Dia terus berevolusi dan bermetamorfosis seiring
kemajuan peradaban. Inilah sejatinya persoalan terbesar bangsa kita yang
tidak pernah tuntas. Karena memang, tidak ada ang tidak bisa dikorusi
di negeri ini. Semuanya serba biasa dimanipulasi, diakali, dan dijahati.
Dimana ada kesempatan disitu ada peluang melakukan tindak kejahatan
korupsi. Fakta yang kita lihat, dari tahun ke tahun kejahatan korupsi
tumbuh bak jamur di musim hujan. makin canggih pula polanya.
Menarik mencermat, pola korupsi di Indonesia telah mengalami transformasi sosial budaya yang sedemikian cepat. Dimasa lalu, korupsi masih berpola konvensional berupa suap. Saat ini korupsi telah berevolusi dalam wujudnya yang canggih. Asal tahu saja, kejahatan model seperti ini tidak sembarangan orang yang bisa melakukannya. Soalnya, itu biasa dilakukan oleh kaum cerdik pandai alias intelektual, dan terpandang.
Secara gamblang fakta telah membeberkan kepada kita peran kaum cendikia dan terpandang dalam berbagai kejahatan korupsi kelas premium atau kejahatan kerah putih [white collar crime] yang terjadi di negeri ini. Salah satunya, kasus Bank Century yang melibatkan sejumlah cendikia dan tokoh terpandang. Itu sebabnya, kalau boleh kita tafsirkan KPK seakan mengalami kesulitan mengurai kasus Bank Century.
Sejatinya, dalam menangani kasus-kasus korupsi kelas premium seperti Century, KPK bisa dengan mudah menyelesaikannya denganmata tajam pisau UU Tindak Pidana Korupsi dan perangkat UU lainnya. Tapi, yang kita dapati kasus Century yang sudah berusia lebih dari lima tahun seperti berputar-putar tanpa kepastian. Dan, benar seperti dikatakan mantan ketua Makamah Konstitusi, kasus korupsi besar terjadi karena semua sudah saling mengunci dengan tindakan-tindakan korup. Dan, publik memang harus tetap dibuat bingung, siapa sebenarnya staring dari lakon Century.
Tren pelaku kejahatan korupsi juga sudah mengalami regenerasi. Sekarang ini kecenderungan korupsi dilakukan oleh kaum muda yang masih berusia di bawah 40 tahun.Sebut saja, Nazaruddin, Angelina Sondakh, G ayus Tambunan yang masih berusia di bawah 35 tahun, Pendek kata, kejahatan korupsi telah mengalami metaforsis dalam bentuk dan motif yang baru. Salah satu bentuk yang kini menjadi sebuah tren adalah dalam menyarkan uang hasil kejahatan korupsi. Para koruptor menyamarkan uang hasil kejahatan dalam bentuk harta atau money laundering sudah menjadi kecenderungan di kalangan koruptor. Bentuk ini yang terkadang terabaikan oleh para penegak hukum dalam memburu rampasan hasil korupsi.
Contoh sederhana si fulan mencuci uang hasil kejahatan korupsi dalam bentuk polis asuransi untuk anak-anaknya, sehingga sulit terlacak. Dia juga membelanjakan uang haram dalam bentuk reksa dana atau saham. Tujuanya jelas agar tindakan yang dilakukannya tak di endus aparat penegak hukum. Kurang respontifnya penegak hukum menjadi salah satu simpul tumpulnya pisau hukum menangani kejahatan korupsi di negeri ini. Kepolisian, kejaksaan, dan peradilan seakan masih kurang percaya diri memfungsikan perannya sebagai penegak hukum. Kalaupun ya, pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi yang dilakukan tidak maksimal dan profosional. Wajar saja kalau kemudian masyarakat kurang menaruh harapan besar kepada ketiga lembaga tersebut dalam menangani kasus korupsi.
penampilan para koruptor selalu terlihat sangat baik. Bahkan, bisa dikatakan sempurna. Tapi, sebenarnya di dalamnya penuh dengan kebusukan. Dan, benar, seperti yang sering kita lihat di layar kaca betapa sosok para koruptor begitu muda, rupawan, dan santun. Tidak sedikit dia antara mereka yang dermawan, dan sangat rajin melaksanakan ibadah sepeti yang diyakininya.

Menarik mencermat, pola korupsi di Indonesia telah mengalami transformasi sosial budaya yang sedemikian cepat. Dimasa lalu, korupsi masih berpola konvensional berupa suap. Saat ini korupsi telah berevolusi dalam wujudnya yang canggih. Asal tahu saja, kejahatan model seperti ini tidak sembarangan orang yang bisa melakukannya. Soalnya, itu biasa dilakukan oleh kaum cerdik pandai alias intelektual, dan terpandang.
Secara gamblang fakta telah membeberkan kepada kita peran kaum cendikia dan terpandang dalam berbagai kejahatan korupsi kelas premium atau kejahatan kerah putih [white collar crime] yang terjadi di negeri ini. Salah satunya, kasus Bank Century yang melibatkan sejumlah cendikia dan tokoh terpandang. Itu sebabnya, kalau boleh kita tafsirkan KPK seakan mengalami kesulitan mengurai kasus Bank Century.
Sejatinya, dalam menangani kasus-kasus korupsi kelas premium seperti Century, KPK bisa dengan mudah menyelesaikannya denganmata tajam pisau UU Tindak Pidana Korupsi dan perangkat UU lainnya. Tapi, yang kita dapati kasus Century yang sudah berusia lebih dari lima tahun seperti berputar-putar tanpa kepastian. Dan, benar seperti dikatakan mantan ketua Makamah Konstitusi, kasus korupsi besar terjadi karena semua sudah saling mengunci dengan tindakan-tindakan korup. Dan, publik memang harus tetap dibuat bingung, siapa sebenarnya staring dari lakon Century.
Tren pelaku kejahatan korupsi juga sudah mengalami regenerasi. Sekarang ini kecenderungan korupsi dilakukan oleh kaum muda yang masih berusia di bawah 40 tahun.Sebut saja, Nazaruddin, Angelina Sondakh, G ayus Tambunan yang masih berusia di bawah 35 tahun, Pendek kata, kejahatan korupsi telah mengalami metaforsis dalam bentuk dan motif yang baru. Salah satu bentuk yang kini menjadi sebuah tren adalah dalam menyarkan uang hasil kejahatan korupsi. Para koruptor menyamarkan uang hasil kejahatan dalam bentuk harta atau money laundering sudah menjadi kecenderungan di kalangan koruptor. Bentuk ini yang terkadang terabaikan oleh para penegak hukum dalam memburu rampasan hasil korupsi.
Contoh sederhana si fulan mencuci uang hasil kejahatan korupsi dalam bentuk polis asuransi untuk anak-anaknya, sehingga sulit terlacak. Dia juga membelanjakan uang haram dalam bentuk reksa dana atau saham. Tujuanya jelas agar tindakan yang dilakukannya tak di endus aparat penegak hukum. Kurang respontifnya penegak hukum menjadi salah satu simpul tumpulnya pisau hukum menangani kejahatan korupsi di negeri ini. Kepolisian, kejaksaan, dan peradilan seakan masih kurang percaya diri memfungsikan perannya sebagai penegak hukum. Kalaupun ya, pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi yang dilakukan tidak maksimal dan profosional. Wajar saja kalau kemudian masyarakat kurang menaruh harapan besar kepada ketiga lembaga tersebut dalam menangani kasus korupsi.
penampilan para koruptor selalu terlihat sangat baik. Bahkan, bisa dikatakan sempurna. Tapi, sebenarnya di dalamnya penuh dengan kebusukan. Dan, benar, seperti yang sering kita lihat di layar kaca betapa sosok para koruptor begitu muda, rupawan, dan santun. Tidak sedikit dia antara mereka yang dermawan, dan sangat rajin melaksanakan ibadah sepeti yang diyakininya.

No comments:
Post a Comment