PERANGI PREDATOR SEKS
BELUM
lagi masalah kekerasan seksual yang dialami beberapa bocah di TK
Jakarta International School (JIS) tuntas diproses secara hukum, masalah
serupa kembali terjadi. Kali ini pelakunya Andri Sobari alias Emon
(24).
Emon melakukan aksinya di Sukabumi, Jawa Barat, sejak tahun lalu. Korbannya sebanyak 55 orang bocah laki-laki berusia 6 sampai 13 tahun. Sebelum mencabuli korbannya, karyawan perusahaan swasta ini terlebih dahulu membujuk dan mengimingi uang antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.
Dengan dua kejadian teranyar ini secara tidak langsung mengusik kekhawatiran dan rasa takut para orangtua di republik ini. Karena seolah-olah sudah tidak ada tempat yang aman lagi buat anak-anaknya. Bahkan, orang yang sangat dipercaya para orangtua, yakni guru, pun tidak memberikan rasa aman kepada mereka. Karena tidak jarang ada guru menjadi predator seks bagi muridnya.
Sebagai contoh, William James Vahey, merupakan sosok guru yang menjadi pelaku fedofil tersohor di dunia. Guru asal Amerika Serikat ini, pernah mengajar di JIS pada 1992-2002.
Vahey yang mengajar di sejumlah negara dan dijuluki sebagai ‘predator’ ini, bunuh diri di Luverne, Minnesota, Maret lalu, atau dua hari setelah seorang hakim federal di Houston mengatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat bisa mencari bukti salah satu foto korbannya.
Kekhawatiran dan rasa takut para orangtua akan kekerasan terhadap anaknya, itu tak bisa disalahkan. Pasalnya, negara ini tidak punya tenaga super untuk mencegah, memberantas dan menanggulangi ulah para predator seks yang terus menggila. Kalau pun ada hanya dalam bentuk Undang Undang, tidak dalam bentuk sanksi tindakan keras. Akibatnya, dengan leluasa predator seks ini bergerilya mencari mangsa, baik itu di sekolah maupun di tempat-tempat umum.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, memiliki data yang sangat mengerikan terkait kekerasan seksual terhadap anak ini. Dia menyebut, pada 2013-2014 sebagai tahun darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak.
Komnas Perlindungan Anak mencatat, kejahatan seksual ini terjadi di banyak daerah di Indonesia. Selain di Jakarta, Sukabumi, kekerasan seksual terhadap anak terjadi juga di Medan, Siantar (Sumut), Jembrana (Bali), Malang (Jatim), Magelang (Jateng), Padang (Sumbar), Makassar (Sulsel), Garut dan Bandung (Jabar).
Darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak itu harus disikapi serius oleh presiden, wakil rakyat, dan penegak hukum. Jangan berdiam diri saja melihat kejadian ini atau hanya menyatakan prihatin. Mereka harus satu kata menyatakan perang terhadap predator seks ini. Bagaimana pun juga anak ini harus dilindungi, karena mereka adalah aset bangsa, yang akan menentukan mau dibawa ke mana negara ini selanjutnya.
Selain menyatakan perang, presiden, wakil rakyat dan penegak hukum juga harus membumikan hak-hak anak kepada masyarakat luas. Setidaknya ada empat hak dasar yang wajib didapatkan anak. Yakni hak hidup lebih layak seperti berhak atas kasih sayang orangtua, dan ASIi eksklusif. Hak tumbuh dan berkembang, seperti hak atas pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi, dan bermain.
Hak perlindungan, seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dan dari pekerjaan layaknya orang dewasa. Hak berpartisipasi, seperti menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, dan memilih pendidikan sesuai minat dan bakat.

Emon melakukan aksinya di Sukabumi, Jawa Barat, sejak tahun lalu. Korbannya sebanyak 55 orang bocah laki-laki berusia 6 sampai 13 tahun. Sebelum mencabuli korbannya, karyawan perusahaan swasta ini terlebih dahulu membujuk dan mengimingi uang antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.
Dengan dua kejadian teranyar ini secara tidak langsung mengusik kekhawatiran dan rasa takut para orangtua di republik ini. Karena seolah-olah sudah tidak ada tempat yang aman lagi buat anak-anaknya. Bahkan, orang yang sangat dipercaya para orangtua, yakni guru, pun tidak memberikan rasa aman kepada mereka. Karena tidak jarang ada guru menjadi predator seks bagi muridnya.
Sebagai contoh, William James Vahey, merupakan sosok guru yang menjadi pelaku fedofil tersohor di dunia. Guru asal Amerika Serikat ini, pernah mengajar di JIS pada 1992-2002.
Vahey yang mengajar di sejumlah negara dan dijuluki sebagai ‘predator’ ini, bunuh diri di Luverne, Minnesota, Maret lalu, atau dua hari setelah seorang hakim federal di Houston mengatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat bisa mencari bukti salah satu foto korbannya.
Kekhawatiran dan rasa takut para orangtua akan kekerasan terhadap anaknya, itu tak bisa disalahkan. Pasalnya, negara ini tidak punya tenaga super untuk mencegah, memberantas dan menanggulangi ulah para predator seks yang terus menggila. Kalau pun ada hanya dalam bentuk Undang Undang, tidak dalam bentuk sanksi tindakan keras. Akibatnya, dengan leluasa predator seks ini bergerilya mencari mangsa, baik itu di sekolah maupun di tempat-tempat umum.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, memiliki data yang sangat mengerikan terkait kekerasan seksual terhadap anak ini. Dia menyebut, pada 2013-2014 sebagai tahun darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak.
Komnas Perlindungan Anak mencatat, kejahatan seksual ini terjadi di banyak daerah di Indonesia. Selain di Jakarta, Sukabumi, kekerasan seksual terhadap anak terjadi juga di Medan, Siantar (Sumut), Jembrana (Bali), Malang (Jatim), Magelang (Jateng), Padang (Sumbar), Makassar (Sulsel), Garut dan Bandung (Jabar).
Darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak itu harus disikapi serius oleh presiden, wakil rakyat, dan penegak hukum. Jangan berdiam diri saja melihat kejadian ini atau hanya menyatakan prihatin. Mereka harus satu kata menyatakan perang terhadap predator seks ini. Bagaimana pun juga anak ini harus dilindungi, karena mereka adalah aset bangsa, yang akan menentukan mau dibawa ke mana negara ini selanjutnya.
Selain menyatakan perang, presiden, wakil rakyat dan penegak hukum juga harus membumikan hak-hak anak kepada masyarakat luas. Setidaknya ada empat hak dasar yang wajib didapatkan anak. Yakni hak hidup lebih layak seperti berhak atas kasih sayang orangtua, dan ASIi eksklusif. Hak tumbuh dan berkembang, seperti hak atas pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi, dan bermain.
Hak perlindungan, seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dan dari pekerjaan layaknya orang dewasa. Hak berpartisipasi, seperti menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, dan memilih pendidikan sesuai minat dan bakat.

No comments:
Post a Comment