Friday, 20 July 2018

OPLOSAN



Aksi mabuk-mabukan minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka (Kabupaten Bandung) dan Pelabuhan Ratu (Sukabumi) memakan banyak korban jiwa. Kasus ini kian menambah bukti bahaya konsumsi miras oplosan di Indonesia beberapa tahun terakhir.
Pemerintah bukan tidak tanggap menyikapi kasus-kasus mengenaskan terkait konsumsi miras. Pada 2015, misalnya, Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Rachmat Gobel melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 menetapkan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dengan melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat. Namun, pada Agustus 2015, langkah Gobel terhenti oleh reshuffle kabinet. Posisinya lantas digantikan Thomas Lembong yang merilis kebijakan kontroversial, yaitu melonggarkan penjualan minuman beralkohol di beberapa daerah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebijakan pelonggaran itu jelas mendapat respons di daerah-daerah yang mayoritas berpenduduk muslim. Meski nyatanya, hukum haram minum khamr (minuman beralkohol) yang --semestinya-- diimani umat Islam ternyata tidak sepenuhnya dipraktikkan di daerah-daerah yang mayoritas muslim itu sendiri. Bisnis miras tampaknya selalu ada dan berlangsung karena ada konsumen yang mencarinya --sekalipun produksi, distribusi, transaksi, dan konsumsinya-- dilakukan secara klandestin.
Saya bertanya-tanya, apa dan siapa yang sebenarnya gagal menghentikan bisnis terselubung ini? Apakah ini karena agama telah kehilangan fungsinya menanamkan nilai-nilai moral kepada masyarakat, atau negara yang salah arah dalam mengatur regulasi miras? Atau, jangan-jangan, konsumsi miras sebenarnya adalah budaya tua yang tidak bisa ditumpas tuntas oleh norma agama dan hukum negara sekalipun?
Sekadar catatan, sebelum Islam menanamkan pengaruhnya di Nusantara sejak abad ke-13 hingga abad ke-15 M, kebiasaan minum minuman mengandung alkohol telah mengada jejaknya pada masa Hindu-Budha (bahkan jauh sebelum itu). Hal itu terbukti dari beberapa prasasti Jawa Kuna sejak abad ke-10 M yang telah menyebut beberapa jenis minuman beralkohol dari hasil proses fermentasi.
Sebut saja di antaranya badeg (dari gula kelapa), tampo, dan arak (beras), serta tuak (aren). Tidak heran jika dalam naskah Nagara-kertagama (1365) disebutkan menu pesta di Istana Majapahit yang dipenuhi berbagai jenis minuman fermentasi. Konon, Hang Tuah, tokoh legenda Melayu itu pernah bertandang ke Istana Majapahit dalam sebuah helat, dan menyaksikan betapa Gadjah Mada dan para punggawanya mabuk berat.
Lalu, seiring makin luasnya pengaruh Islam di Nusantara, apakah konsumsi miras itu secara serta-merta tergusur? Tidak juga. Justru, Islam dengan hukum halal dan haramnya hanya berhasil menggusur kebiasaan mengkonsumsi makanan haram (seperti daging babi) di kalangan mereka yang berhasil diislamkan. Apapun itu jenis dan nama minuman fermentasi, hal yang pasti ini tidak berarti selalu bercitrakan minuman memabukkan belaka. Minuman fermentasi sebenarnya memiliki proses pengolahan bertahap untuk mencapai taraf yang disebut memabukkan.
Sebagaimana disinggung Anthony Reid dalam bukunya Southeast Asia in the Age of Commerce 1450-1680 (1988, jilid 1), seperti halnya bahan adiktif semisal sirih dan tembakau, pada masa kuno ragam minuman fermentasi erat kaitan fungsinya sebagai "kesejahteraan fisik", atau boleh juga disebut sebagai "minuman kesenangan" (joy drink). Tidak heran jika selama berabad-abad, konsumsi minuman beralkohol terbilang permisif dikonsumsi oleh masyarakat Islam di Nusantara. Bahkan, seorang Pangeran Diponegoro dengan citra salehnya sekalipun, dengan merujuk riset Peter Carey dalam The Power of Prophecy (2008), didapati suka sekali minum anggur putih. Sang pangeran menganggap anggur putih itu berkhasiat sebagai obat kala badannya lemah.
Seyogianya kini pemerintah Indonesia belajar dari sejarah bagaimana mengawasi mata rantai produksi, distribusi, dan konsumsi miras melalui regulasi ketat dan sanksi hukum yang tegas untuk menghindarkan penyalahgunaannya oleh masyarakat. Keresahan sosial dan jatuhnya korban jiwa yang ditimbulkan akibat dari konsumsi miras serta praktik pengoplosan miras yang telah menyebabkan kematian massal selama ini, cukup menjadi bukti bahwa kemudaratan miras telah mencapai kondisi darurat.
Pemerintah perlu hadir secara preventif. Jangan biarkan insan-insan mabuk bermunculan di tengah-tengah masyarakat. Jika dibiarkan, Darwin mungkin akan terus mengejek: "dalam urusan mabuk, ternyata kera lebih bijak ketimbang manusia."  

No comments:

Post a Comment